Petunjuk Pelaksanaan Lomba Blog Tingkat Kabupaten Siak
KRITERIA PENILAIAN
1.
Posting berita/artikel
-. Orisinalitas content (isi merupakan
karya sendiri)
-. Postingan mengandung gambar atau
ilustrasi yang sesuai
-. Kualitas content/isi
2.
Template
-. Harmonisasi warna
-. Tata letak dan navigasi menu
-. Animasi
3.
Gadget/widget
-. Pernak-pernik blog
PERSYARATAN PESERTA, PERSYARATAN
PERLOMBAAN DAN TEKNIS PERLOMBAAN
A. Persyaratan Peserta
1.
Peserta adalah siswa/siswi SMP yang masih aktif
2.
Peserta dari masing-masing sekolah terdiri dari maksimal
2 (dua) orang
3. Untuk keabsahan peserta, setiap peserta wajib
menunjukkan ijazah SD dan buku absen kelas/buku batas kelas. (ASLI )
4. Registrasi peserta dilakukan 30 menit sebelum
perlombaan
B. Persyaratan Perlombaan
1. Koneksi internet menggunakan jaringan yang sudah
disediakan panitia dan hanya dapat di akses melalui perangkat wireless
frequency (wi-fi).
2. Sehubungan dengan point 1 diatas, peserta
diwajibkan membawa laptop yang mempunyai perangkat wireless frequency (wi-fi)
agar dapat terkoneksi dengan jaringan yang sudah di sediakan oleh panitia.
3. Beberapa saat sebelum bertanding, disarankan
kepada peserta agar mencoba mengkoneksikan perangkatnya dengan jaringan yang
sudah disediakan oleh panitia.
4. Peserta lomba menggunakan pakaian olahraga
sekolah masing-masing.
C. Teknis Perlombaan
- Perlombaan dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2012 pukul 08.00 bertempat di gedung Maharatu depan Istana Siak.
- Pencabutan undian dilakukan pada tanggal 17 Desember 2012 pukul 09.00 bertempat di Aula SMP Negeri 2 Siak yang diwakili oleh masing-masing koordinator Kecamatan
- Peserta akan diberikan alamat e-mail yang berisi blog kosong dengan template default, sedangkan password nya akan diberikan pada saat lomba agar keaslian blog dapat terjaga
- Peserta diberikan waktu 60 menit dengan jumlah peserta 20 s/d 22 orang per gelombang (sesuai dengan jumlah user yang disediakan panitia) untuk menyiapkan blog semaksimal mungkin.
- Penilaian dewan juri dilakukan setelah waktu yang diberikan berakhir dan dewan juri menilai hasil kerja
- Keputusan dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat.
Terima kasih atas infonya.
BalasHapustq infonya,,
BalasHapusfr : oprt SMPN 3 kandis